Secara umum kita selama ini tahu bahwa sutera adalah
haram bagi laki-laki muslim. Banyak hadits yang meriwayatkan mengenai hal ini
sebagaimana hadits-hadits berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb
telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dia berkata; saya
mendengar Ibnu Zubair berkhutbah, katanya; “Muhammad s.a.w. telah bersabda:
“Barangsiapa mengenakan kain sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di
Akhirat kelak.” (H.R. Bukhari No. 5385)
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah
menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Asy’ats berkata, aku mendengar
Mu’awiyyah bin Suwaid bin Muqarrin dari Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: “Dan
Rasulullah s.a.w. melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak,
memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir
sutera (qassy) dan istabraq (sutera tebal)“. (H.R. Bukhari No. 1163)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. : “bahwa
Rasulullah s.a.w. melarang mengenakan qassy
dan mu’ashfar “ (H.R. Muslim)
Qassy ialah pakaian yang disulam dengan sutera yang
berasal dari Qass di Mesir. Sedangkan mu’ashfar adalah pakaian yang dicelup
warna merah dan kenung yang biasa dipakai para dukun di India pada jaman dahulu
sehingga menyerupai mereka merupakan sebuah larangan.
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal
telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah menceritakan kepadaku
‘Abdul Malik bin Maisarah berkata, aku mendengar Zaid bin Wahb dari ‘Ali r.a.
berkata: “Aku diberi hadiah kain bermotif garis dari sutera oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku kenakan, maka nampak aku lihat kemarahan
dari raut wajah Beliau. Kemudian aku bagikan untuk isteri-isteriku“. (H.R.
Bukhari No. 2422)
Walaupun demikian, sutera itu masih dibolehkan
bagi kaum wanita dan hanya dilarang bagi kaum pria
Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa Rasulullah bersabda
: “Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi
kaum lelakinya” (H.R. Ahmad, Nasa’i dan Tirmdizi) Abu Isa (Tirmidzi)
menshahihkan hadits ini
Hadits Yang Meriwayatkan Rasulullah s.a.w.
Memiliki Pakaian Dari Sutera
Rasulullah s.a.w. juga pernah menerima hadiah jubah
sutera dan beliau s.a.w. memakainya
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan
berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata; telah mengabarkan
kepada kami Sufyan Ats Tsauri dari ‘Aun bin Abu Juhaifah dari Ayahnya ia
berkata; “Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti
mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan
Rasulullah s.a.w. waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia
mengatakan, “Dari kulit.” Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan
membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah
itu Rasulullah s.a.w. shalat menghadap
ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya.
Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat
kilatan kedua betisnya.” Sufyan berkata; “Kami memperkirakan bahwa pakaian itu
adalah hibrah (pakaian yang terbuat dari campuran sutra dan wol).” (H.R.
Tirmidzi No. 181) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Demikian pula riwayat dari Asma binti Abu Bakar
bahwa peninggalan jubah Rasulullah s.a.w. yang dipakai beliau ketiika bersama Aisyah
r.ah. terbuat dari sutera
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari
Abdul Malik berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bekas budaknya
Asma’ binti Abu Bakar, dari Asm’a dia berkata, “Asma mengeluarkan untukku
sebuah jubah dari kain yang tebal, di atasnya ada semacam kerudung dari kain
yang menyerupai sutra kisrawani, kedua lubangnya memiliki jahitan di tepinya.
Dia berkata, “Ini adalah jubah Rasulullah s.a.w., beliau dulu memakainya ketika
bersama ‘Aisyah. Saat Aisyah meninggal ,
aku mengambilnya, kemudian kami mencucinya dan memakaikannya untuk orang
yang sakit agar kita memohon kesembuhan dengannya (yastasyfi biha).” (H.R.
Ahmad No. 25705) Ibnu Hajar Asqolani, Al-Ajli, Ibnu Hibban, An-Nasa’iy,
Adz-Dzahabi mentsiqohkan perawi-perawi hadits ini.
Maka jelas pada hadits di atas, bahwa Rasulullah
s.a.w. memiliki jubah dengan bagian bagian tertentu dari kain dibaaj (sutera)
dan bahkan dipakai ketika shalat Jum’at. Sekiranya memang sutera adalah haram
total, tentu Rasulullah s.a.w. tidak memakainya untuk shalat.
Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Qaza’ah
dari Khalid -yakni Ibnul Harits- ia berkata; telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Amru dari Waqid bin Amru bin Sa’d bin Mu’adz ia berkata, “Ketika
Anas bin Malik datang ke Madinah, aku masuk menemuinya seraya memberi salam.
Anas lalu bertanya, “Siapa kamu?” Aku menjawab, “Aku Waqid bin Amru bin Sa’d
bin Mu’adz.” Anas kemudian berkata, “Sungguh, Sa’d adalah orang yang paling
tinggi dan besar.” Kemudian ia menangis dan tangisnya semakin menjadi, setelah
itu ia berkata lagi, “Rasulullah s.a.w. pernah mengutus utusan kepada Ukaidar,
penguasa Dumah. Kemudian Ukaidar mengirimkan kepada Rasulullah s.a.w. kain
dibaj (sejenis kain sutera) yang ditenun dengan benang emas. Rasulullah s.a.w.
kemudian memakainya dan naik ke atas mimbar, beliau duduk tanpa berbicara
sepatah kata pun. Setelah itu beliau turun hingga orang-orang (berusaha)
menyentuh kain tersebut dengan tangan mereka. Beliau lalu bersabda: “Apakah
kalian merasa ta’ajub dengan keindahan kain ini? Sungguh, sapu tangan Sa’d di
surga lebih bagus dari apa yang kalian lihat ini.” (H.R. Nasa’i No. 5207)
Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih.
Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad
Al Ju’fiy telah bercerita kepada kami Yunus bin Muhammad telah bercerita kepada
kami Syaiban dari Qatadah telah bercerita kepada kami Anas r.a. berkata: “Nabi
s.a.w. dihadiahi baju jubah terbuat dari sutera tipis padahal sebelumnya Beliau
pernah melarang memakai sutera. Lalu orang-orang pun menjadi terkagum-kagum
karenanya. Maka Beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di
tangan-Nya, sungguh sapu tangan Sa’ad bin Mu’adz di surga lebih baik daripada
ini“. (H.R. Bukhari No. 3009)\
Rasulullah s.a.w. Membagikan Baju Sutera Berkancing
Emas Pada Para Sahabat
Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin ‘Abdul
Wahhab telah bercerita kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayub dari ‘Abdullah bin
Abi Mulaikah bahwa Nabi s.a.w. dihadiahi beberapa potong baju terbuat dari
sutera yang berkancing emas lalu Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang
dari shahabat Beliau dan menyisakan satu potong untuk Makhramah bin Naufal.
Maka dia datang bersama anaknya, Al Miswar bin Makhramah lalu berdiri di depan
pintu seraya berkata; “Panggilkan Beliau untukku” Nabi s.a.w. mendengar
suaranya lalu Beliau mengambil baju yang tersisa, dan beliau berikan kepadanya
seraya memperlihatkan kebagusan baju tersebut serta berkata: “Wahai, Abu Al
Miswar, sengaja aku sisakan untukmu, wahai, Abu Al Miswar, sengaja aku sisakan untukmu“.
(H.R. Bukhari No. 2895)
Pelana Dari Sutera
Rasulullah s.a.w. pernah melarang alas pelana yang
bersulamkan sutera kecuali jika diperuntukkan bagi para wanita.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib
berkata, telah menceritakan kepada kami Rauh berkata : telah menceritakan
kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abidah dari Ali r.a. ia berkata, “Telah
dilarang pemakaian alas pelana yang terbuat dari sulaman sutera.” (H.R. Abu
Daud No. 3529)
Hadits Yang Meriwayatkan Dibolehkannya Baju
Sutera Bagi Yang Berpenyakit Gatal
Beberapa hadits meriyatakan bahwa sahabat menderita
penyakit gatal, sehingga terasa perih jika bergesekan dengan kain yang kasar.
Maka Rasulullah s.a.w. membolehkan sahabat menggunakan baju dari kain sutera
karena penyakit tersebut.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah
mengabarkan kepada kami Waki’ telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari
Qatadah dari Anas dia berkata : “Nabi s.a.w. pernah memberi izin kepada Zubair
bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal
yang dideritanya.” (H.R. Bukhari No. 5391 dan No. 2703, Nasa’i No. 5215 dan No.
5216, Tirmidzi No. 1644)
Demikianlah apabila kita melihat rangkaian hadits di
atas, maka pandangan kita tidak sekaku jika hanya melihat satu dua hadits saja.
Karena kenyataannya sutera itu masih dibolehkan bagi laki-laki muslim, asalkan
bukan keseluruhan pakaian itu terbuat dari sutera.
Hadits Yang Meriwayatkan Dibolehkannya Sedikit
Sutera
Bagaimana mungkin Rasulullah s.a.w. di satu sisi
melarang pakaian dari sutera namun di sisi lain beliau memiliki jubah dari
sutera dan menghadiahkan baju sutera kepada para sahabat? Bagaimana mungkin
Rasulullah s.a.w. dijumpai oleh sahabat di kebun mengenakan pakaian sutera? Dan
20 orang sahabat dikatakan oleh Abu Daud mengenakan pakaian sutera?
Untuk memahami hal ini, Kita mencari penjelasan
mengenai hal ini pada hadits-hadits lainnya sebagai berikut :
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il
berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan
kepada kami Ashim Al Ahwal dari Abu Utsman An Nahdi ia berkata, ” Umar menulis
surat kepada Utbah bin Farqad, bahwa Nabi s.a.w. melarang kain sutera kecuali
sekian dan sekian. Yakni sekadar dua jari, atau tiga jari, atau empat jari.”
(H.R. Abu Daud No. 3523) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Demikian lah Sahabat Umar bin Khattab r.a. memahami
larangan Rasulullah s.a.w. ini bukan dengan pemahaman yang kaku sebagaimana
disangkakan sebagian orang, melainkan beliau memahami bahwa masih dibolehkan
sutera sedikit sedikit asalkan bukan keseluruhannya terbuat dari sutera.
Hadits Yang Meriwayatkan Dibolehkannya Sulaman
Dari Benang Sutera
Telah menceritakan kepada kami Marwan telah
menceritakan kepadaku Khusaif dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas dari berkata;
“Sesungguhnya yang dilarang oleh Rasulullah s.a.w. adalah mengenakan baju yang
terbuat dari sutra.” Ibnu Abbas berkata; “Sedang pakaian yang dijahit dengan
benang (sutra) dan pakaian yang bergambar sulaman (dari bahan sutera), maka itu
tidak mengapa.” Telah menceritakan kepada kami Ma’mar yaitu Ibnu Sulaiman Ar
Raqi, berkata; Khusaif berkata; telah menceritakan kepadaku lebih dari seorang
dari Ibnu Abbas berkata; “Nabi s.a.w. melarang pakaian yang terbuat dari
sutera, sedang yang terdapat gambar sulaman (dari bahan sutera) maka tidak
dilarang.” (H.R. Ahmad No. 1783)
Ibnu Abbas r.a. menjelaskan bahwa yang dilarang
adalah jika murni sutera, dan jika seluruh pakaian dari sutera, sedangkan bahan
kain campuran sutera dibolehkan, demikian pula bila bagian tertentu dari
pakaian terbuat dari sutera itu dibolehkan, termasuk sulaman dan bordir atau
renda dari sutera
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Nufail berkata,
telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami
Khushaif dari Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, “Bahwasanya yang
dilarang Rasulullah s.a.w. adalah kain yang murni dari sutera, adapun jika itu
berupa gambar atau benangnya saja, maka tidaklah mengapa.” (H.R. Abu Daud No.
3533) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Jadi kesimpulannya, penjelasan Ibnu Abbas r.a.
nampaknya yang bisa menjembatani perbedaan berbagai hadits yang berbeda-beda di
atas, ada yang mengharamkan namun di sisi lain dijumpai bahwa Rasulullah s.a.w.
juga pernah mengenakan baju atau jubah dari sutera, demikian pula sebagian
sahabat pernah mendapat pembagian sutera, serta dibolehkannya sedikit bagian
tertentu dari sutera. Maka hadits-hadits yang menerangkan Rasulullah s.a.w.
pernah dilihat sahabat mengenakan sutera atau jubah Rasulullah s.a.w. terbuat
dari sutera maka hal itu adalah sebagian kecil saja yang terbuat dari sutera
bukan keseluruhan baju atau jubah itu dari sutera.
Pendapat Imam Madzhab dan Ulama Tentang Sutera
Dalam kitab Syarah (penjelasan) Shahih Bukhari karya
Imam Ibn Bathal juz 9, hlm. 106-109 disebutkan bahwa para ulama berbeda
pendapat dengan bermacam-macam rincian dari perbedaan pendapatnya tentang hukum
memakai kain sutra. Secara global ada 2 pendapat besar, yaitu tidak haram dan
haram. Ulama-ulama yang berpendapat haram terbagi menjadi 5 pendapat, yaitu:
1) haram secara mutlak, baik bagi laki-laki atau
perempuan; baik kadar sutera sedikit atau banyak. Ini adalah pendapat yang
terlalu ekstrim dan berlebihan ghuluw.
2) haram hanya bagi laki-laki dan boleh bagi
perempuan, namun tetap haram untuk sutera campuran, sintetas, sedikit maupun
banyak.
3) Haram bagi pria dalam kondisi normal, tapi tidak
haram (boleh) dalam kondisi yang lain. Artinya, hukum asalnya adalah haram,
namun menjadi boleh jika pada kondisi tertentu, seperti punya penyakit gatal
(alergi) dan saat berperang.
Termasuk yang berpendapat seperti ini adalah
ulama-ulama Saudi seperti Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abdullah bin
Ghidyan, Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Sholeh Al Fauzan serta ulama lain yang
tergabung dalam Lajnah Ad-Daimah
4) Haram bagi pria jika baik sutera murni maupun
campuran, namun dibolehkan / tidak haram (boleh) dalam jika hanya dua atau
empat jari.
Termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu
Daqiqil-’Ied berkata : ”Pembolehan tersebut adalah sutera yang kadarnya
seukuran maksimal empat jari apabila disendirikan dari pakaian itu. Adalah
haram bagi siapa saja (yaitu laki-laki) yang memakai sutera murni dan sutera
bercampur (tidak murni), dan diperbolehkan apabila campuran sutera dari seluruh
pakaian itu jika disisihkan hanya seukuran empat jari saja”
5) Haram bagi pria jika suteranya 100% atau seluruh
kain dari sutera, namun tidak haram (boleh) bila bukan murni sutra alami yang
dari ulat, tetapi sutra sintesis atau lainnya. Termasuk yang berpendapat
seperti ini adalah madzhab Syafi’i
Dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin (Penjelasan
kitab Riyadhus Shalihin), Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan : Keharaman sutera
yang dimaksud dalam nash-nash hadits adalah sutra alam yang dikenal. Sedangkan
sutra buatan tidak tercakup dalam pengharamanm kecuali jika tidak bisa
dibedakan dari sutra alam dan orang-orang samar sehingga menduganya berserupa
dengan wanita. Jika demikian, maka ia termasuk yang diharamkan. (Syarah
Riyadhus Shalihin Juz 2, hal. 337)
Dalam Kitab Al-Umm terdapat dialog antara Ar-Rabi’
dan Imam Syafi’i tentang hukum memakai Al-Khizzi (Kain yang Ditenun dari Sutera
dan Bulu) Ar-Rabi’ berkata : Aku bertanya kepada Imam Syafi’i sehubungan dengan
orang yang memakai Al-Khizzi. Imam Syafi’i berkata : Tidak mengapa, kecuali
bila seseorang meninggalkannya demi mendapatkan yang lebih ekonomis darinya.
Adapun sekedar memakai Al-Khizzi, maka tidak mengapa. Imam Syafi’i berkata :
Malik telah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari bapaknya, dari Aisyah
bahwa ia memakaikan sutera kepada Abdullah bin Az-Zubair sehelai Al-Khizzi yang
biasa ia pakai. (Kitab Al-Umm Juz 3, hal. 398)
Sayyid Sabiq dalam Fiqhu Sunnah berkata : “Madzhab
Syafi’i berpendapat, sutera campuran bisa haram bisa halal, tergantung apabila
sebagian besarnya (lebih dari 50%) dari sutera, maka pakaian itu diharamkan,
sedangkan apabila sutra itu separuhnya atau kurang dari itu, maka pakaian itu
tidak diharamkan. Sedangkan An-Nawawi dari Madzhab Syafii berpendapat bahwa
sutera yang dicampur dengan bahan lainnya (asalkan tidak 100% sutera) atau
sutera sintetis adalah tidak diharamkan. (Fiqih Sunnah 4, hal. 398-399)
Ibnu Hajar Asqolani berkata : ”Jumhur ulama
berpendapat tentang bolehnya memakai sutera apabila campurannya lebih banyak
daripada sutera tersebut”. (Fathul Bari Juz 10 hal 294)
Sedangkan ulama-ulama yang berpendapat tidak haram
terbagi menjadi 2 pendapat, yaitu mubah (boleh) dan makruh (lebih baik
ditinggalkan namun jika dilakukan tidak mengapa). Sebagian ulama berpendapat
bahwa larangan sutera hanyalah makruh (tidak disukai namun tidak sampai pada
derajat haram), karena Rasulullah s.a.w pernah memakainya ketika shalat namun
kemudian membencinya.
Ibnu Zubair berkhutbah, katanya; “Muhammad s.a.w.
telah bersabda: “Barangsiapa mengenakan kain sutera di dunia, maka ia tidak
akan memakainya di Akhirat kelak.” (H.R. Bukhari No. 5385)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id
telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Al
Khair dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a. bahwa dia berkata; “Rasulullah s.a.w. pernah diberi
hadiah baju yang terbuat dari kain sutera, lalu beliau mengenakannya untuk
shalat, seusai shalat beliau melepasnya dengan paksa seakan-akan beliau benci
mengenakan baju tersebut, kemudian beliau bersabda: “Baju ini tidak layak
dipakai oleh orang-orang yang bertakwa.” H.R. Bukhari 5355)
Kemungkinan hal ini karena kelembutan dan kemewahan
kain sutera membuat Rasulullah s.a.w. membencinya, karena Rasulullah s.a.w.
membenci kemewahan karena dikhawtirkan menjerumuskan umatnya. Maka perkataan
karahah (membenci ) ini secara fiqih adalah makruh dan bukan haram.
Demikian pula dari cara pengungkapan alasan
pelarangan sutera ini bahwa yang mengenakan sutera di dunia tidak dapat
mengenakan sutera di akhirat, maka hal ini menunjukkan kemakruhannya. Hal ini
berbeda dengan larangan lain yang disertai ancaman apabila dilakukan berakibat
neraka, maka hal itu menujukkan keharaman.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar
telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami
Ali bin Al Mubarrak dari Yahya bin Abu Katsir dari Imran bin Hitthan dia
berkata; saya bertanya kepada Aisyah r.ah. mengenai kain sutera, lalu dia
berkata; datanglah kepada Ibnu Abbas dan bertanyalah kepadanya, Imran berkata;
“lalu aku bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., namun dia menjawab; “Tanyakanlah
kepada Ibnu Umar, Imran melanjutkan; “Lalu saya bertanya kepada Ibnu Umar, dia
menjawab; telah mengabarkan kepadaku Abu Hafsh Umar bin Al-Khatthab r.a. bahwa
Rasulullah s.a.w.bersabda: “Hanya saja yang mengenakan kain sutera di dunia,
yaitu orang tsb tidak mendapatkan bagiannya di akhirat kelak.” (H.R. Bukhari
No. 5387)
Kesimpulan
Maka kesimpulannya pemakaian sutera bagi kaum
laki-laki itu “makruh” jika seluruhnya terbuat dari sutera. Hal itu tidak hanya
berlaku bagi pakaian melainkan juga pada jubah, selimut, sprei, bantal dan benda-benda lain. Namun pemakaian
sutera ini dibolehkan jika ada perlunya bagi yang berpenyakit kulit sebagaimana
Zubair bin Awwam r.a. dan Abdurrahman bin Auf r.a. atau ada perlunya untuk
mengangkut senjata yang berat dan banyak, pada kuda sebagaimana Khalid bin
Walid r.a. Demikian pula dibolehkan ada bagian kecil terbuat dari sutera baik
untuk pakaian, jubah, selimut sprei dll. Kriteria sedikit itu adalah selebar 2
– 4 jari, seperti bagian krah, bagian lengan, tangan, hiasan renda, sulaman
atau bordir dll sebagaimana jubah yang dimiliki oleh Rasulullah s.a.w.